Aspirasiindonesianews.com – Morotai – Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Lepkesmas) Kabupaten Pulau Morotai belum dapat dikategorikan sebagai proyek bermasalah atau mangkrak. Pasalnya, hingga saat ini pekerjaan masih berada dalam tahap keberlanjutan penyelesaian oleh pihak kontraktor, Minggu (11/1/2026).
Proyek Lepkesmas Morotai belakangan menjadi perbincangan publik menyusul pemberitaan di sejumlah media online, terlebih setelah adanya pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai. Dalam proses tersebut, dua pimpinan perangkat daerah diketahui telah dimintai keterangan, yakni Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah Marwan Sidasi, S.Pd, serta Kepala Dinas Kesehatan dr. Diana, yang diperiksa pada waktu berbeda terkait proyek Lepkesmas.
Proyek Laboratorium Kesehatan Masyarakat tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai dengan nilai anggaran mencapai Rp15,3 miliar. Adapun keterlambatan pekerjaan disebut terjadi akibat hambatan belanja material, sehingga telah dilakukan adendum atau perpanjangan masa kontrak pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak menegaskan bahwa selama proyek masih dalam tahap pelaksanaan dan belum dinyatakan gagal atau selesai, maka belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai proyek bermasalah.
“Selama pekerjaan masih berjalan dan belum dinyatakan tidak terselesaikan, maka belum dapat disebut proyek bermasalah. Pemeriksaan hukum dilakukan apabila terdapat indikasi tindak pidana, seperti proyek gagal, penyimpangan anggaran, atau praktik suap,” ujar salah satu sumber yang memahami mekanisme pengawasan proyek pemerintah.
Penegasan tersebut sejalan dengan prinsip penegakan hukum sebagaimana disampaikan dalam berbagai kesempatan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, bahwa pemeriksaan pidana terhadap proyek pemerintah dilakukan apabila terdapat indikasi perbuatan melawan hukum, proyek tidak terselesaikan, atau adanya praktik korupsi.
Secara umum, suatu proyek baru dapat dinyatakan bermasalah apabila ditemukan ketidaksesuaian antara item anggaran dengan volume pekerjaan, serta adanya temuan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, atau rekomendasi resmi dari tim pengawasan. Selama rekomendasi tersebut belum diterbitkan, maka proses pekerjaan masih berada dalam koridor administrasi dan teknis.
Dengan demikian, proyek Lepkesmas Morotai saat ini masih berada dalam tahap penyelesaian dan memerlukan pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah dalam setiap proses pemberitaan maupun penegakan hukum.
(Red / Taufik Sibua)
